Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Dorong Korporasi Manfaatkan Surat Berharga Komersial

Bisnis.com, JAKARTA Bank Indonesia terus mensosialisasikan keberadaan surat berharga komersial alias commercial paper sebagai salah satu instrumen bagi pelaku bisnis guna mendapatkan pendanaan untuk kebutuhan modal kerja.
Bank Indonesia/Bisnis.com
Bank Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia terus mensosialisasikan keberadaan surat berharga komersial alias commercial paper sebagai salah satu instrumen bagi pelaku bisnis guna mendapatkan pendanaan untuk kebutuhan modal kerja.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menegaskan kembali bahwa sekarang bank sentral sudah mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur soal surat berharga komersil (SBK). Dia menekankan bahwa kini SBK jauh lebih menjanjikan sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi perusahaan.

“Sebelum 1998 ada SBK tetapi tidak tercatat sehingga pada waktu krisis investor tidak terlindungi. Sekarang sudah baik dan sudah teregistrasi di KSEI. Tahun ini kami semakin dorong sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang butuh modal kerja bisa pilih ini,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Bank Indonesia sangat mendorong korporasi untuk kembali aktif melakukan transaksi surat berharga komersial atau commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dari pasar keuangan. 

Korporasi nonbank diharapkan dapat mulai melakukan penerbitan mulai awal tahun ini seiring dengan target rencana penerbitan peraturan soal SBK ini. Aturan operasional itu merupakan produk turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/9/PBI/2017 tentang penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang. 

“Sekarang commercial paper sudah baik secara infrastruktur dan sudah terdaftar di KSEI. SBK ini bisa menejadi instrumen bagi dunia usaha sebagai fasillitas pendanaan untuk modal kerja mereka,” tutur Mirza.

PBI SBK telah berlaku aktif mulai 4 September. Aturan tersebut berisi tiga poin krusial untuk mencegah terjadinya krisis keuangan seperti pada 1998. Ketiganya berkaitan dengan tata kelola penerbitan dan pencatatan; persyaratan wajib bagi korporasi yang hendak menerbitkan SBK serta pengaturan nominal. 

Pertama, seluruh perdagangan dan transaksi SBK akan dicatat secara elektronik dalam mekanisme scriptless trading alias tanpa warkat. 

Kedua, penerbitan SBK yang memiliki tenor 1-12 bulan dibatasi minimal Rp10 miliar atau US$1 juta serta minimum pembeliannya minimal Rp500 juta atau US$50.000 atau ekuivalen dalam denominasi valuta asing. 

Terakhir, korporasi non-bank yang hendak menerbitkan SBK wajib memiliki peringkat yang setara dengan layak investasi (investment grade).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper