Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) masih bersama dengan pelaku usaha asuransi nasional menunggu petunjuk teknis kewajiban menggunakan perusahaan pengasuransian nasional dalam kegiatan ekspor batu bara seperti diatur dalam Permendag No.82 Tahun 2017.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, saat ini eksportir batu bara masih menunggu kejelasan petunjuk teknis beleid tersebut yang kini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan, dalam penyusunan petunjuk teknis juga melibatkan pelaku usaha asuransi nasional.
“Eksportir batu bara saat ini masih menunggu kejelasan dari petunjuk teknis,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (19/2/2018).
Permendag No.82 Tahun 2017 mengatur tentang kewajiban penggunaan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional dan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu berlaku setelah 6 bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Kewajiban ini diyakini akan mendorong pendapatan premi asuransi marine cargo dari komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara. Sebab, melalui skema free on board (FOB) maka potensi premi asuransi marine cargo dari ekspor CPO dan batu bara banyak masuk ke perusahaan asuransi asing.
Hendri mengatakan, dalam kegiatan ekspor batu bara banyak menggunakan asuransi asing karena skema yang umum berlaku adalah FOB. Melalui skema ini, pembeli yang menentukan penggunaan kapal dan asuransinya.
Baca Juga
Bagi eksportir batu bara, kata dia, pelaksanaan kewajiban penggunaan asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional tidaklah mudah. Sebab, transaksi ekspor batu bara mayoritas dengan skema FOB. Jika skema berubah menjadi CIF, maka eksportir harus negosiasi kontrak lagi.
“Kami tidak tahu persisnya berapa persen [asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional dalam ekspor batu bara], tetapi kemungkinan mayoritas ekspor batu bara menggunakan asuransi asing karena skema yang berlaku FOB,” imbuhnya.