Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Wajib Menjamin Perlindungan Konsumen dalam Pengembangan Perbankan Digital

Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan kalangan perbankan supaya lebih berinisiatif dalam melakukan inovasi layanan digital hingga mencakup mitigasi risiko demi perlindungan konsumen.
Internet Banking. /informasikomputer.com
Internet Banking. /informasikomputer.com


Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan kalangan perbankan supaya lebih berinisiatif dalam melakukan inovasi layanan digital hingga mencakup mitigasi risiko demi perlindungan konsumen.

Imansyah, Wakil Komisaris Pengawasan Terpadu dan Peraturan Otoritas Pelayanan Keuangan OJK, menjelaskan bahwa pada dasarnya bank memiliki inisiatif sendiri dalam pengembangan layanan digital. Hal terutama terjadi pada bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan 4.

“Kami awasi rutin berbasis risiko termasuk untuk risiko layanan TI bank, terutama terkait operational risk dan compliance risk. Setiap bank memiliki manajemen risiko untuk layanan digital. BUKU 3 dan 4 sudah lebih punya inisiatif sendiri,” ucapnya kepada Bisnis, di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Manajemen risiko diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai komponen penting dalam layanan digital bank. Pasalnya, hal ini terkait dengan aspek perlindungan konsumen. Otoritas mengakui bahwa bank-bank besar terbilang lebih aktif dalam manajemen risiko.

Namun, kondisi tersebut dinilai OJK sebagai hal wajar. BUKU 3 dan 4 jelas memiliki kapasitas yang lebih mumpuni termasuk dalam infrastruktur teknologi informasi. Alhasil, mitigasi risiko untuk layanan digital yang dilakukan terbilang lebih baik dibandingkan bank kecil yang layanannya terbatas.

Oleh karena itu, imbuh Imansyah, otoritas juga mendorong bank kecil alias BUKU 1 dan 2 supaya terus memperkuat permodalannya. Manakala kapasitasnya lebih besar maka cakupan layanan, termasuk untuk digital service, juga lebih luas.

“Makanya kita dorong bank semakin bertambah modalnya dan supaya dapat berpindah kelas, supaya bisa beri layanan lebih luas seperti BUKU 3 atau 4. Kalau [terus jadi bank kecil] untuk digital banking apakah mereka punya kapasitas memadai untuk jalankan itu?,” ucap Imansyah.

Yang pasti, OJK menekankan bahwa selayaknya bank dapat memiliki inisiatif sendiri guna meningkatkan kapasitas layanannya. Apabila merasa dirinya masih di kelas BUKU 2 atau 3 maka segeralah buat rencana untuk naik kelas dan tetapkan strateginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper