Bisnis.com, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif mengusulkan agar usaha di sektor ekonomi kreatif bisa mendapat pinjaman bank dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati mengatakan, sampai saat ini HKI belum dimasukkan sebagai salah satu bentuk agunan karena masalah valuasi.
"Untuk intellectual property kami memang belum memasukkan hal tersebut sebagai salah satu bentuk collateral karena masih ada challenge dalam valuasinya," katanya kepada Bisnis, Kamis (15/3/2018).
Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengakui jika valuasi masih menjadi kendala. Sebab, di Indonesia belum banyak valuator untuk HKI.
Padahal, potensi ekonomi kreatif amat besar. Dia memaparkan data bahwa kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir 2017 diperkirakan menembus angka Rp1000 triliun. 43% dari nilai tersebut beradal dari sektor usaha kuliner. Sisanya disumbang oleh fashion, griya dan lain-lain.
Bekraf juga menggenjot kontribusi dari sub sektor unggulan seperti film, aplikasi digital dan musik. Menurutnya, meskipun kontribusi sektor tersebut terhadap PDB masih kecil, tetapi memiliki pengaruh yang besar untuk sektor-sektor lain.
"Sub sektor unggulan tersebut memiliki daya sublimasi yang luar biasa. Bisa mempengaruhi orang untuk membeli sesuatu," katanya.