Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembekuan kepada perusahaan pembiayaan.
Kali ini, sanksi tersebut dijatuhkan kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) lantaran belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
Sebelumnya pada tahun lalu, OJK juga membekukan dua perusahaan multifinance, yakni Arjuna Finance dan Bima Finance.
Mengantisipasi hal seruap terulang kembali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah menginisiasi pembentukan sistem aset registri industri multifinance.
"Kami tentu melihat apa yang terjadi di pasar hari ini, kan ada double financing atau multiple finance, asosiasi sedang membuat namanya aset registri supaya double financing ini tidak terjadi lagi ke depan," kata Suwandi kepada Bisnis.com, Minggu (20/5/2018).
Aset registri tersebut, lanjut Suwandi berfungsi untuk melakukan verifikasi apakah aset yang dijaminkan perusahaan pembiayaan kepada perbankan, sudah digunakan diperbankan lain untuk mendapatkan pendanaan. Dengan demikian, double atau multiple financing bisa dicegah.
Baca Juga
"Supaya jaminan yang sudah diberikan ke satu bank, tidak diberikan ke bank yang lain," lanjutnya.
Saat ini APPI masih menggodok sistem aset registri yang dimaksud, bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asing. Suandi menargetkan tahun ini aset registri tersebut rampung dikerjakan.
"Target kami ya secepatnya. Pasti tahun ini lah," tutup Suwandi.