Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Akan Bawa Kasus SNP Finance ke Ranah Pidana

Gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) linier dengan kredit macet perusahaan pembiayaan tersebut terhadap 14 bank kreditur. Kreditur terbesar SNP Finance, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan jumlah outstanding pendanaan Rp1,403 triliun tidak tinggal diam.

Bisnis.com, JAKARTA - Gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) linier dengan kredit macet perusahaan pembiayaan tersebut terhadap 14 bank kreditur. Kreditur terbesar SNP Finance, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan jumlah outstanding pendanaan Rp1,403 triliun tidak tinggal diam.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan pihaknya akan menyeret SNP Finance ke ranah hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit. 

"Kami sedang mereview untuk memgambil tindakan hukum dan berupa tindakan pidana karena penyalahgunaan kredit," kata Rohan di Jakarta, sebagaimana dikutip Bisnis.com, Rabu (6/6/2018).

Dia berpendapat, langkah SNP untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan itikad tidak baik untuk menghindar dari tanggungjawab terhadap utang. Terlebih, proses hukum tersebut didahului permohonan status pailit yang diajukan oleh internal perusahaan.

"Jadi langkah mereka untuk PKPU menurut kami adalah langkah untuk menghindari kewajiban," ujarnya.

Rohan melanjutkan, SNP telah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak 2004. Selama 16 tahun bermitra, SNP sebelum ini pernah mengajukan restukturisasi utang pada 2016 karena kesulitan membayar, namun akhirnya dapat ditanggulangi. Kasus kredit macet yang belakangan mencuat menurutnya merupakan yang pertama terjadi sejak SNP menjadi nasabah Bank Mandiri.

"Secara kolektabilitas dia [SNP Finance] lancar, baru terakhir ini di 2018 mulai batuk-batuk," kata Rohan.

Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan menggali bukti-bukti terkait proses aliran dana dari Bank Mandiri ke SNP Finance dan peruntukannya, untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kredit. Rohan mengatakan secepatnya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

Sebelum ini Bank Mandiri juga pernah terlibat persoalan yang sama pada 2015 dengan salah satu nasabahnya, yakni PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) yang mengalami kredit macet senilai Rp1,4 triliun. Menurut Rohan, usai dibawa ke meja hijau, Bank Mandiri berhasil menarik kembali piutangnya. Hal yang sama dia harapkan terjadi pada kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper