Bisnis.com, JAKARTA - Dua perkumpulan pelaku asuransi, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asoasiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sudah memberikan sejumlah masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, saat ini OJK memang masih dalam tahap persiapan, salah satu berkoordinasi dengan asosiasi.
"Regulasi tentang Penjaminan polis sejauh ini Masih di-draft oleh OJK. Kami sudah dimintai masukan dan kami sudah menyampaikannya sebelum libur lebaran lalu," kata Dody kepada Bisnis, Selasa (26/6/2018).
Pada prinsipnya, lanjut Dody, setiap perusahaan asuransi sudah memiliki mekanisme reasuransi dan cadangan teknis yang akan mengamankan pertanggungjawaban atau liability terhadap tertanggung pemegang polis.
Adapun masukan yang diberikan kepada regulator antara lain, Pertama, perbedaan skema penjaminan perbankan dan asuransi.
"Tanggung jawab asuransi ke tertanggung adalah nilai pertanggungan jika ada klaim dan nilai premi yang dibayar jika harus ada pengembalian karena polis berhenti," ujarnya.
Baca Juga
Kedua, terkait mekanisme pendanaan. Dody berharap pendanaan berasal dari pemerintah. Jika pun industri diminta untuk berkontribusi, sebaiknya tidak dalam porsi yang besar.
Ketiga, ada perbedaan tanggung jawab ke tertanggung antara asuransi jiwa dan asuransi umum sehingga perlu dibedakan perhitungan iuran jika ada.
"Penekanan regulasi ini lebih kepada bagaimana meyakinkan masyarakat Bahwa dana mereka aman di perusahaan asuransi," imbuh Dody.