Bisnis.com, JAKARTA — Unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) mengurangi porsi dana korporasi dan institusi untuk mengatur biaya dana.
Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hanawijaya mengatakan, unit syariah Bank Jateng sengaja mengurangi dana dari institusi guna memberikan ruang bagi dana nonkonvensional dari hasil penerbitan sukuk medium term notes (MTN) mudharabah I sebesar Rp500 miliar pada tahun lalu.
“Untuk DPK [dana pihak ketiga] unit usaha syariah ada penurunan karena kami mengeluarkan sukuk MTN sebsar Rp500 miliar, sehingga dana-dana dari institusi kami kembalikan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (8/7/2018).
Baca Juga
Unit usaha syariah Bank Jateng mencatatkan penurunan DPK pada paruh pertama tahun ini. Per semester I/2018, total DPK yang dihimpun oleh unit syariah Bank Jateng tercatat Rp1,91 triliun, berkurang 4,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Adapun, tahun ini Bank Jateng Syariah menargetkan aset dapat mencapai Rp5,7 triliun, atau tumbuh 37,67% dari aset pada tahun sebelumnya sebesar Rp4,1 triliun.