Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) masih terhambat oleh kecukupan permodalan.
Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Setyagraha mengatakan, dari sisi internal, unit usaha syariah bank sudah siap untuk melepaskan diri menjadi entitas terpisah. Akan tetapi, langkah tersebut terganjal oleh kecukupan permodalan.
Saat ini, menurut Ferdian, Bank Jatim telah menyuntik modal senilai Rp500 miliar kepada unit usaha syariahnya guna mempersiapkan spin-off. Tetapi modal yang dimiliki belum menyentuh batas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp1 triliun.
“Keputusan penambahan modal tersebut ada di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas,” ujarnya, Kamis (19/7/2018).
Menurut Ferdian, batas minimal modal unit syariah senilai Rp1 triliun merupakan syarat minimal permodalan untuk masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. OJK meminta syarat tersebut agar kanal elektronik bank bisa optimal.
Sebagai informasi, berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, regulator mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan masing-masing BUKU. BUKU I sebenarnya dapat melakukan kegiatan sistem pembayaran dan perbankan elektronik, tetapi dalam cakupan terbatas. Sedangkan BUKU II diijinkan melakukan kegiatan perbankan elektronik tanpa dibatasi cakupannya.
Baca Juga
Spin-off UUS Bank Jatim sebenarnya ditargetkan terealisasi pada akhir tahun lalu. Namun, karena syarat izin prinsip dari OJK mengenai permodalan, lankah tersebut ditunda. Padahal, Bank Jatim sudah menyiapkan infrasruktur untuk melepaskan unit usaha syariah menjadi bank syariah yang beroperasi secara mandiri. Perseroan juga telah menyiapkan lokasi untuk kantor pusat Bank Jatim Syariah dan susunan pengurusnya.