Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Jasindo Syariah: FAST bukan Asuransi Online

PT Asuransi Jasindo Syariah mengklaim aplikasi mobile FAST bukanlah bagian dari asuransi online. Aplikasi tersebut hanya berfungsi sebagai alat pendata nasabah yang ingin menggunakan jasa asuransi Jasindo Syariah. 

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Asuransi Jasindo Syariah mengklaim aplikasi mobile FAST bukanlah bagian dari asuransi online. Aplikasi tersebut hanya berfungsi sebagai alat pendata nasabah yang ingin menggunakan jasa asuransi Jasindo Syariah. 

PT Asuransi Jasindo Syariah baru saja mengeluarkan aplikasi mobile bernama FAST. Aplikasi ini berisi produk-produk asuransi Jasindo Syariah yang dapat dibeli oleh para nasabah. Pembelian dilakukan dengan mengisi formulir dan menentukan produk yang ingin digunakan oleh nasabah.

Chandra Faiz Reza, Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jasindo Syariah, menerangkan terobosan tersebut dilakukan Jasindo untuk meningkatkan penetrasi produknya ke masyarakat.

Chandra berdalih, penjualan lewat aplikasi ini bukanlah penjualan asuransi online yang saat ini belum memiliki payung hukum. Aplikasi FAST hanya digunakan untuk memudahkan pengisian data. Setelah data terisi, polis asuransi akan tetap dikirim dalam bentuk PDF untuk di print oleh nasabah.

"Penerbitan tatap manual ada hardcopy, di dahului pdf, materai biasa, hardcopy biasa, 

Kita tidak ada e-policy kita manual sekali," ucal Chandra di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Candra mengungkapkan dalam apilkasi tersebut tidak ada  produk digital baru. Ke-14 produk yang terdapat di aplikasi merupakan produk lama yang sebelumnya telah terdaftar di OJK. 

Pemasaran produk di aplikasi juga melewati agen dengan metode penawaran manual tatap muka. 

"Tidak smua agen dibolehkan berjualan lewat aplikasi ini, hanya yang track recordnya lancar, nasabahnya baik," ujar Chandra.

Sebelumnya, permasalahan perizinan asuransi online menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan(OJK) tak kunjung mengeluarkan regulasi asuransi online. 

OJK sejauh ini baru mengeluarkan regulasi  POJK No. 77/POJK.01/2016, OJK yang mengatur peminjaman uang tunai berbasis technologi atau fintech lending.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Togar Pasaribu mengatakan permasalahan regulasi adalah masalah klasik. AAJI telah mendesak OJK berulang kali agar mengeluarkan regulasi untuk asuransi online, tetapi permohonan itu selalu diabaikan. 

AAJI juga mendorong Dirjen Pajak dan Ditjen Dukcapil untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan materai digital atau e-stamp dan tanda tangan digital pada asuransi digital. 

Kedua item tersebut patut diawasi dalam transaksi online, alasannya, setiap asuransi dalam dunia maya dipastikan menggunakan dua alat tersebut.

"AAJI sudah berdiskusi mengenai penggunaan data e-ktp ini sejak 2016 dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, namun sayang hingga saat ini kami belum beruntung," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper