Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pihaknya telah menandatangani perjanjian penjualan dan penyertaan saham bersyarat (conditional sales and subscription agreement/CSSA) dengan Zurich Insurance Company Ltd untuk penjualan 70% kepemilikan saham pada PT Asuransi Adira Dinamika.
Mengutip siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (27/9), anak usaha Bank Danamon yang bergerak di segmen asuransi umum itu akan dijual dengan harga saham totalnya sekitar Rp3,9 triliun.
Dalam klausul transaksi, Zurich akan membeli secara total 80% kepemilikan saham pada Adira Insurance dari Bank Danamon (70%) dan pemegang saham minoritas (10%).
Pada saat yang sama, Adira Insurance menjalin kemitraan strategis dengan Bank Danamon dan anak usaha Bank Danamon yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, sebagai kemitraan grup usaha Danamon.
Zurich merupakan salah satu kelompok perusahaan asuransi terkemuka di dunia, dan investasinya di Adira Insurance akan memungkinkan asuransi umum ini untuk memanfatkan kekuatan finansial, keahlian produk dan underwriting, serta kemampuan digital Zurich untuk pertumbuhan perusahaan.
Kemitraan strategis dengan Zurich akan membuka akses bagi nasabah Danamon Group ke beragam produk terbaik dari insititusi global terkemuka.
Mengenai transaksi dan kemitraan ini, Direktur Utama Bank Danamon Sng Seow Wah mengatakan Adira Insurance merupakan bagian yang penting dari Danamon Group, karena posisinya sebagai penyedia layanan asuransi umum terbesar nomor enam di Indonesia.
"Penting bagi kami untuk memberikan apresiasi terhadap manajemen Adira Insurance yang lalu maupun saat ini karena telah membawa perusahaan menjadi penyedia layanan asuransi umum terbesar nomor enam di Indonesia. Sebagai bagian dari Zurich Group, kami yakin Adira Insurance akan terus tumbuh dan memberikan layanan komprehensif kepada nasabah,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (27/9),
Transaksi ini memperhatikan peraturan dan ketentuan yang lazim untuk transaksi serupa, termasuk, antara lain, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Para pemegang saham disarankan untuk berhati-hati dalam memperdagangkan sahamnya di Bank Danamon. Barclays berperan sebagai penasihat keuangan eksklusif dan Hiswara, Bunjamin & Tandjung berperan sebagai penasihat hukum.