Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Cabut Sanksi PKU Asia Multidana

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana karena perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 24 Oktober 2018  |  16:53 WIB
OJK Cabut Sanksi PKU Asia Multidana

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana karena perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-617/NB.2/2018, 15 Oktober 2018.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan pemantauannya, PT Asia Multidana telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam surat kami Nomor S-525/NB.2/2018, 5 September 2018 hal Pembekuan Kegiatan Usaha dinyatakan dicabut," katanya dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (24/10/2018).

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asia Multidana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

multifinance
Editor : Anggi Oktarinda

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top