Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana karena perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko.
Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-617/NB.2/2018, 15 Oktober 2018.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan pemantauannya, PT Asia Multidana telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam surat kami Nomor S-525/NB.2/2018, 5 September 2018 hal Pembekuan Kegiatan Usaha dinyatakan dicabut," katanya dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (24/10/2018).
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asia Multidana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.