Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNP Finance Pailit, Ini Kata OJK

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) menghadapi ancaman sanksi pencabutan izin usaha.
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (13/2)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (13/2)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) menghadapi ancaman sanksi pencabutan izin usaha. 
 
Masa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir pada 14 November 2018. 
 
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan enggan angkat bicara seputar putusan pailit yang dijatuhkan pada SNP Finance. Putusan pailit yang ditetapkan majelis hakim merupakan hal terpisah dari sanksi yang ditetapkan otoritas.  
 
"Kita tunggu saja sampai waktunya [masa pembekuan usaha SNP Finance] berakhir," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (26/10/2018). 
 
Sanksi PKU yang akan berakhir bulan depan diketahui bukan satu-satunya sanksi pembekuan yang diterima SNP Finance.

Baru-baru ini, OJK menjatuhkan sanksi PKU kedua yang berkaitan dengan kesehatan keuangan perseroan. Sanksi tersebut tertuang  dalam surat No. S-555/NB.2/2018 tanggal 27 September 2018. 
 
Surat keputusan penjatuhan sanksi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan OJK, SNP Finance telah melanggar Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal yang dimaksud mengatur soal hal-hal yang wajib termuat dalam perjanjian pembiayaan. 
 
Selain itu, SNP Finance juga dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU yang sama, yang mengatur perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. 
 
Sebelumnya, sanksi PKU pertama dijatuhkan oleh OJK pada 14 Mei 2018 karena perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
 
OJK juga menilai SNP Finance belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 53 POJK No. 29/2014 yang menyatakan bahwa perusahaan multifinance dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
 
Masa sanksi PKU SNP Finance yang pertama akan berakhir pada 14 November 2018 atau 6 bulan sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Jika upaya perbaikan tidak membuahkan hasil sebelum 14 November 2018, maka otoritas akan tetap menjatuhkan sanksi cabut izin usaha, meski masa sanksi PKU yang kedua masih berlangsung.

Adapun masa sanksi PKU SNP Finance yang kedua baru akan berakhir pada 27 Maret 2019 atau 6 bulan sejak sanksi dijatuhkan. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper