Bisnis.com, MAKASSAR - PT Taspen (Persero) menjadi penyelenggara penjaminan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.
Adapun penyediaan penjaminan atau perlindungan itu berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Dodi Susanto mengatakan program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
Kamudian untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP No.66/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No70/2015 serta dan PP No49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.
Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Melalui PP 49 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis.com, Selasa (29/1/2018).
Menurut Dodi, pada Pasal 99 PP 49 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK.
Adapaun peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini PP 70 dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen.
Menurut Dodi, aturan di atas merupakan tindak lanjut dari PP No44/2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam beleid itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
“Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah,” tukasnya.