Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan konsolidasi demi mematuhi aturan permodalan minimum sejumlah Rp6 miliar pada akhir tahun ini.
Seperti diketahui, Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 mewajibkan BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp6 miliar paling lambat pada akhir tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyarankan BPR mencari mitra strategis atau melakukan konsolidasi apabila sulit memenuhi ketentuan modal secara organik.
Dengan modal yang lebih besar, lanjutnya, BPR dapat membangun sistem teknologi dan sumber daya manusia yang lebih baik.
"Daripada kecil-kecil modalnya di bawah Rp3 miliar atau Rp6 miliar, mereka kan tidak bersaing dengan fintech [financial technology] peer-to-peer lending, bahkan dengan rentenir," paparnya, Selasa (12/2/2019).
Otoritas mencatat pangsa pasar BPR berdasar dari total kredit yang disalurkan hanya berkontribusi 1,63% terhadap total kredit perbankan, atau senilai Rp128,4 triliun. Sementara itu, walaupun jumlah BPR telah berkurang menjadi 1.597 BPR, jumlah kantor BPR bertambah 130 kantor menjadi 6.130.