Sumber Masalah
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto menilai, SEOJK.06/SEOJK.O5/ 2017 menjadi sumber masalah terjadinya praktik pemberian biaya akuisisi tambahan atau engineering fee di industri asuransi umum.
Harry menerangkan SEOJK06/SEOJK.O5/ 2017 memerintahkan biaya akuisisi untuk semua pihak disamaratakan. Padahal, menurutnya, kewajiban dan peran antara pialang dan pihak lainnya berbeda.
Apparindo meminta agar SEOJK.06/SEOJK.O5/ 2017 dicabut dan dikembalikan pada mekanisme awal.
“Kalau dari awal Apparindo sudah jelas stand point kami seluruh anggota ingin SEOJK 06/2017 dicabut, karena memang SE ini yang menjadi permasalahan di market sehingga akhirnya pasar menjadi carut-marut,” kata Harry.