Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. terkait jadwal pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh emiten bersandi saham BJBR itu berubah. Dalam surat yang dilayangkan ke BEI pada 18 Desember tahun lalu, perseroan menjadwalkan RUPS pada periode triwulan I/2019.
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham BJBR mengatakan RUPS akan dilaksanakan pada 30 April 2019. Artinya, rapat tersebut digelar pada triwulan II/2019.
"Perseroan wajib menyampaikan segera ke kami kalau memang ada perubahan jadwal," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna kepada Bisnis, Jumat (22/3/2019).
Salah satu agenda dalam RUPS adalah menunjuk direktur utama baru, setelah pada akhir tahun lalu BJBR memberhentikan Ahmad Irfan. Termasuk juga memberhentikan Klemi Subiyanto selaku Komisaris Utama Independen, serta Rudyanto Mooduto dan Suwarta selaku Komisaris Independen.
Dalam surat yang dikirimkan ke BEI itu, BJBR menuliskan akan menunjuk direktur utama pada RUPS Tahun Buku 2018 yang dilaksanakan pada triwulan pertama tahun ini.
Nyoman menegaskan, selama perseroan belum menyampaikan informasi perubahan jadwal, maka otoritas pasar modal masih mengacu pada surat tersebut. Artinya, RUPS harus digelar maksimal akhir bulan ini. "Kami masih merujuk pada informasi resmi yang disampaikan," tegasnya.