Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan nomor layanan pelanggan 175 sebagai pengganti nomor layanan lama. Peluncuran tersebut dilakukan menyusul berlakunya peraturan bahwa nomor layanan pelanggan dari badan hukum publik harus berjumlah tiga digit.
Layanan bernama Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK tersebut diluncurkan pada Rabu (10/04/2019) di Jakarta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, selain sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi yang berlaku, peluncuran tersebut sebagai bentuk upaya meningkatkan layanan kepada peserta.
Agus menjelaskan, sejak Oktober 2013, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kepada peserta melalui nomor 500910. Saat ini, sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia, kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan diakses melalui nomor 175.
"Sebelumnya kami memiliki layanan contact centertetapi cukup sulit untuk dihafalkan karena ada 7 digit [nomornya]. Sesuai dengan regulasi dari Menkominfo bahwa layanan masyarakat menggunakan layanan 3 digit, dan kami mendapatkan nomor 175," ujar Agus usai acara peluncuran, Rabu (10/04/2019).
Dia berharap angka 175 akan lebih mudah diingat oleh masyarakat sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Acara peluncuran tersebut bersamaan dengan peresmian layanan cepat tanggap (LCT) saat terjadi musibah yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), BPBD (Badan Penanggulanan Bencana Daerah), dan Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dalam menjalankan LCT tersebut.
LCT dibentuk agar peserta BPJS Ketenagakerjaan terbantu saat terjadi kecelakaan. "LCT menjadi tindakan antisipasi sejak dini atas indikasi risiko yang timbul karena musibah atau bencana alam yang menimpa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.