Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terdapat empat penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang baru saja mendapat izin usaha.
Dengan tambahan empat yang baru tersebut, total P2P lending yang telah berizin berjumlah lima perusahaan.
Keempat P2P lending tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.
Bertambahnya daftar P2P lending yang berizin ini setelah sekian lama sejak P2P lending pertama yang mendapat perizinan yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) pada 6 Juli 2017.
Artinya, perlu hampir 2 tahun bagi OJK untuk akhirnya mengeluarkan izin usaha bagi fintech lending.
Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah.
Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun.
Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.