Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ingatkan Gadai Swasta segera Urus Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kepada pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar untuk segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.
Karyawan melayani nasabah di cabang Pegadaian Syariah, Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah di cabang Pegadaian Syariah, Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kepada pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar untuk segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.

Hingga 18 juni 2019, terdapat 98 pelaku gadai yang terdaftar di OJK. Sebanyak 26 di antaranya telah mendapatkan izin usaha (termasuk satu pergadaian pemerintah) dan terdapat 16 pelaku gadai yang masih dalam proses perizinan di OJK.

Untuk itu, OJK menghimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019.

Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, syarat modal disetor harus mencapai Rp500 juta bagai pelaku gadai tingkat kabupaten atau kota, sementara untuk tingkat wilayah usaha provinsi mencapai Rp2,5 miliar.

Kemungkinan pelaku gadai swasta ini belum segera mengajukan izin usaha karena belum terbiasa diawasi saja.

Dalam POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019.

Jika pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.


Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.

OJK akan membatasi akses pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper