Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur BI : MasterCard Sepakat Ikuti Syarat Sistem Gerbang Pembayaran

Bank Indonesia menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan pihak MasterCard, termasuk dengan Visa, untuk menerapkan GPN dalam sistem layanan kartu debit mereka yang digunakan di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan switching kartu debit asal Amerika Serikat terkait dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa otoritas telah mencapai kesepakatan dengan pihak MasterCard, termasuk dengan Visa, untuk menerapkan GPN dalam sistem layanan kartu debit mereka yang digunakan di Indonesia.

"[Persoalan] MasterCard itu sudah selesai. MCI [MasterCard International] akan berbisnis di Indonesia bekerja sama dengan Artajasa," katanya dalam diskusi dengan media massa, di Jakarta Senin Malam (24/6/2019).

Sejak tahun lalu, implementasi kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dinilai oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai bentuk pembatasan akses pasar bagi perusahaan mereka, seperti MasterCard. Dampaknya, hal itu mempengaruhi negosiasi hubungan dagang yang alot antara RI-AS terkait dengan pemberian fasilitas pengurangan/penghapusan bea masuk (Generalized System of Preferences/GSP) oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihak MasterCard telah menyepakati sejumlah poin persyaratan seperti interoperabilitas & interkoneksi, audit IT dan transparansi kepada nasabah dan konsumen jika biaya tambahan dalam proses implementasi GPN.

Saat ini yang menjadi masih persoalan adalah kewajiban perusahaan switching asing untuk mendirikan pusat data. Hal ini dalam proses penyelesaian oleh Kemenkominfo.

Sebagai informasi, usai GPN secara resmi diimplementasikan tahun lalu, perusahaan switching asing memiliki dua opsi. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), pertama mereka bisa menjadi lembaga switching yang melayani transaksi kartu debit dengan ketentuan kepemilikan lokal sebesar 80%.  Kedua, menjadi mitra perusahaan switching dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan dari BI.

Tercatat, saat ini ada empat switching asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau (JCB). Perusahaan lokal yang telah mendapat restu BI mengurus transaksi debit intrabank dan antarbank di dalam negeri juga ada empat, yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper