Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan BPRS, Ini Poin Pentingnya

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat edaran untuk mengatur tata cara penerapan fungsi kepatuhan bagi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat edaran untuk mengatur tata cara penerapan fungsi kepatuhan bagi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Otoritas berharap seluruh anggota direksi BPRS bertanggung jawab dalam menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha BPRS.

Adapun, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut POJK Tata Kelola BPRS.

Untuk mengatur pelaksananya, OJK mengeluarkan SE OJK Nomor 11 Tahun 2019 tentang penerapan fungsi kepatuhan bagi BPRS, yang efektif 28 Juni 2019.

Berdasarkan pengumuman otoritas di laman resminya, SE OJK ini mewajibkan rangkaian tindakan atau langkah yang bersifat pencegahan untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha BPRS telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah.

Surat edaran ini juga memastikan kepatuhan BPRS terhadap komitmen kepada OJK dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan paling sedikit mencakup pihak yang bertanggung jawab, standar prosedur kepatuhan pada setiap satuan kerja, prosedur pengambilan keputusan oleh manajemen terkait fungsi kepatuhan, dan kode etik kepatuhan untuk mendukung budaya kepatuhan.

Selain itu juga harus mencakup alur koordinasi dan prosedur pemantauan anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, dan ketentuan intern terkait fungsi kepatuhan yang mengatur antara lain tugas dan tanggung jawab anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

BPRS setidaknya harus menyiapkan 3 jenis laporan a.l. pokok-pokok pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota direksi secara rutin setiap tahun, laporan khusus kebijakan atau keputusan direksi yang menyimpang dari ketentuan secara insidental, dan laporan penggantian sementara jabatan anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan secara insidental.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper