Bisnis.com, JAKARTA—Menurut Debtwire, volume pinjaman sindikasi keuangan berkelanjutan (sustainability finance) di Asia Pasifik, kecuali Jepang, pada semester pertama 2019 sudah sebesar US$5,63 miliar dari 12 kesepakatan.
Realisasi itu dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan capaian sepanjang 2018, yang senilai US$2,77 miliar dari enam kesepakatan.
BNP Paribas berada di posisi teratas sebagai mandatory lead arranger (MLA). Bank ini membukukan tiga kesepakatan dengan nilai US$516,5 juta.
"Itu termasuk dua kesepakatan terbesar yang diselesaikan sepanjang tahun ini, refinancing bandara Sydney sebesar 1,4 miliar dolar Australia," demikian mengutip keterangan resmi analis finansial Acuris, Selasa (9/7/2019).
Selain bandara Sydney, BNP Paribas juga menyalurkan pembiayaan berkelanjutan kepada perusahaan listrik Denmark, anak usaha Taiwan Orsted Financial Services, US$806,2 juta. Kredit sindikasi tersebut bertujuan untuk mengembangkan proyek ladang angin di Taiwan.
Sementara itu, Oversea-Chinese Banking Corp berada di urutan kedua berdasarkan nilai, dengan capain US$461,9 juta dari lima kesepakatan. Kemudian diikuti oleh Bank Mizuho dengan US$375,8 juta dari enam transaksi.
Baca Juga
Selain tiga bank itu, Cathay United Bank, DBS Bank, Bank of China, ANZ, Bank of Taiwan, MUFG, dan HSBC juga menjadi kontributor besar dalam kredit sindikasi untuk proyek yang mendukung keuangan keberlanjutan.
Adapun, keuangan berkelanjutan juga mulai digagas di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 51 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (KB) dan POJK nomor 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Otoritas meminta perbankan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, yakni prinsip yang didasarkan pada pengembangan produk, kapasitas internal perbankan, organisasi, manajemen risiko tata kelola, dan standar prosedur operasional sesuai pelestarian masyarakat dan lingkungan.
Adapun, kelompok bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV wajib menerapkan KB dalam kegiatan usaha pada awal tahun ini, sedangkan bank BUKU I dan II diwajibkan menerapkannya pada tahun depan.
Lalu, bank perkreditan rakyat (BPR) serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) harus mengimplementasikan keuangan berkelanjutan pada tahun berikutnya.