Bisnis.com, JAKARTA – Bank bermodal inti kurang dari Rp5 triliun berupaya menggenjot nilai-nilai kepatuhan sesuai dengan ketentuan regulator. Peran pemilik bank sangat menentukan terkait hal tersebut.
Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij membantah bahwa good corporate governance (GCG) atau nilai kepatuhan bank kecil tidak kunjung membaik. Penerapan dan pelaksanaan GCG tergantung dari komitmen dan konsistensi setiap bank.
Dia mengklaim, Bank Mayora dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan perbaikan-perbankan dalam penerapan GCG. Perusahaan telah menyempurnakan buku pedoman tata kelola perusahaan yang baik.
“Dengan pedoman GCG yang telah disempurnakan, penerapan GCG akan lebih baik,” katanya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).
Dia menambahkan bahwa bank kecil yang belum melakukan penyempurnaan GCG karena peran manajemen yang tidak optimal. Hal itu lazimnya karena masih banyak pengaruh dari pemilik bank.
Di Indonesia, perbankan nasional wajib menjalankan GCG sejak Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBl/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 8/14/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 9/12/DPNPtentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Kemudian sejak 2016, peraturan mengenai GCG merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/PO]K.03/2016. Salah satu rangkaian aktivitas GCG setiap bank umum yang beroperasi di Indonesia melakukan self assessment secara mandiri dengan menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness setidaknya satu kali dalam setahun.
Hasil self assessment ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan GCG. Perhitungan yang dikembangkan Bank Indonesia dan OJK yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Iasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.03/2017.