Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Kenaikan Tunjangan Pimpinan BPJS Layak Dipenuhi

Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan komponen usulan yang layak dipenuhi. Komponen tersebut merupakan satu-satunya yang disetujui dari berbagai usulan yang diajukan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan komponen usulan yang layak dipenuhi.

Komponen tersebut merupakan satu-satunya yang disetujui dari berbagai usulan yang diajukan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemberian tunjangan cuti tahunan yang meningkat menjadi dua kali gaji merupakan usulan yang layak dipenuhi.

Tunjangan yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut berlaku bagi direksi serta dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Nufransa, terdapat beberapa pertimbangan direksi dan dewan pengawas kedua badan tersebut untuk mendapatkan penyesuaian tunjangan.

Pertimbangan pertama, menurut dia, yakni penyesuaian tersebut selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun. Keempat belas gaji tersebut berbentuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Kemudian, penyesuaian tunjangan cuti tahunan tersebut dinilai sebagai pengganti pemberian gaji ketiga belas karena selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR. Menurut Nufransa, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah.

Dia menjelaskan, penyesuaian manfaat tambahan lainnya itu tidak akan bepengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Pembayaran manfaat lainnya tersebut, termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN]," ujar Nufransa pada Selasa (13/8/2019) dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan, usulan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS mulanya disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah.

Badan tersebut mengajukan beberapa usulan, seperti kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Dari seluruh usulan tersebut, hanya tunjangan cuti tahunan yang dinilai layak untuk dipenuhi oleh Kemenkeu.

Usulan kenaikan tunjangan tersebut menjadi perhatian mengingat BPJS Kesehatan berada dalam kondisi defisit sejak pertama kali badan tersebut berdiri.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp19,41 triliun pada 2018 yang kemudian disokong oleh bantuan pemerintah senilai Rp10,29 triliun.

Bahkan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusiady menyampaikan, defisit BPJS Kesehatan pada Juni 2019 telah mencapai Rp7 triliun. Kondisi tersebut menurutnya membuat BPJS Kesehatan terkendala dalam membayar tagihan-tagihan pelayanan rumah sakit.

"Kondisi klaim saat ini membuat kami [BPJS Kesehatan] belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni [2019] sekitar Rp7 triliun, kalau dananya ada tentu [tagihan pelayanan rumah sakit] akan dibayarkan," ujar Maya pada Selasa (23/7/2019) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper