Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terdapat penambahan 15 penyelenggara dan satu perusahaan yang batal tanda daftarnya sebagai peer-to-peer (P2P) lending.
Berdasarkan publikasi di situs OJK pada 13 Agustus 2019, terdapat penambahan 15 penyelenggara fintech terdaftar, yaitu PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id), PT Maslahat Indonesia Mandiri (bsalam), PT Teknologi Indonesia Sentosa (onehope), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala), PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock).
Selain itu, PT Anugrah Digital (IndonesiaSolusiku), PT Pendanaan Gotong Royong (pinjamdisini), PT Info Tekno Siaga (AdaPundi), PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), PT Smart Karya Digital (Finanku), PT Digital Quantum Tek (Tunasaku), PT Plus Ultra Abadi (Uatas).
Baca Juga
Terdapat dua platform yang merupakan penyelenggara berbasis syariah, yakni Qazwa.id dan bsalam.
Dalam data tersebut juga terlihat bahwa terdapat satu penyelenggara fintech yang tidak lagi terdaftar di OJK, yakni PT Semesta Gerakan Persada (SGP Indonesia). Namun, OJK belum dapat mengkonfirmasi alasan batalnya tanda daftar perusahaan tersebut.
Dengan demikian, saat ini jumlah penyelenggara P2P lending mencapai 127 perusahaan dan tujuh perusahaan di antaranya telah mendapat izin usaha permanen dari OJK.