Bisnis.com, JAKARTA— Perbankan mulai bergabung dalam asset registry agar memiliki hak akses berbagi data aset financing perusahaan pembiayaan guna menghindari terjadinya double financing.
PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo) yang berada di bawah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan kerja sama dengan PT Bank BTPN Tbk., dan Bank Sahabat Sampoerna, pada Selasa (20/8/2019).
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengungkapkan, terdapat lebih dari lima perusahaan yang tersandung kasus double financing. Meskipun tidak banyak, hal tersebut dapat mengganggu industri, terutama kepercayaan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Menurutnya, sudah banyak perbankan yang menjadikan keanggotaan pada asset registry sebagai ukuran kelayakan kredit. Dia berharap, dengan semakin tinggi kepercayaan bank akan mendorong pertumbuhan industri pembiayaan.
“Misinya tentu adalah ingin membuat suatu aplikasi yang bisa membawa manfaat dan membuat industri jadi lebih sehat. Semoga industri pembiayaan bisa terus tumbuh sehat dan bisa membantu menggerakkan roda perekonomian,” tuturnya, Selasa (20/8/2019).
Asset registry merupakan inisiasi APPI yang menghimpun data aset pembiayaan berupa nomor chasis dan nomor mesin kendaraan yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan. Sistem Rapindo dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi apabila ada aset yang sama yang dibiayai oleh dua perusahaan yang berbeda atau sering disebut dengan double financing.
Baca Juga
Sistem ini juga dapat mendeteksi jika ada perusahaan pembiayaan yang mencoba menjaminkan aset piutang yang sama kepada bank yang berbeda atau disebut double pledging. Sistem Rapindo tidak mencatat data debitur maupun jumlah pembiayaannya sehingga kerahasiaan data debitur akan tetap terjaga.
Saat ini, sudah terdapat 1,8 juta data atau sekitar 12% dari data aset pembiayaan yang totalnya mencapai 18 juta data. Anggota Rapindo saat ini berjumlah 76 perusahaan pembiayaan. Melalui penanda tanganan ini, anggota bertambah menjadi 78 perusahaan.
Namun, dia mengakui masih menemukan kendala dalam menarik anggota. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak semua perusahaan pembiayaan bergerak di lini kendaraan. Untuk itu, dia menargetkan sekitar 120 perusahaan multifinance dapat bergabung menjadi anggota Rapindo hingga akhir 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Dalam drafnya disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset (asset registry).
Perusahaan paling lambat memenuhi ketentuan tersebut 6 bulan setelah mengantong izin usaha dari OJK.
Direktur Rapindo Widyastomo Wijono mengungkapkan, jika aturan tersebut terealisasi, diharapkan perbankan akan semakin tertarik untuk bergabung menjadi anggota asset registry Rapindo. Dia menegaskan bahwa Rapindo telah siap dengan kemampuan menyimpan 100 juta data.
“Artinya kami sudah siap. Ini bukan hanya dari asset registry kendaraan roda empat dan dua, tapi juga ada alat berat. Dari sisi kapasitas Rapindo kami tidak khawatir untuk pengolahan data aset jaminan dan agunan. Untuk memproses 600.000 data hanya butuh waktu 2 jam,” ujarnya.
Saat ini ada delapan bank yang tengah menjajaki kerja sama dengan Rapindo.