Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran untuk para peserta BPJS Kesehatan.
Rencana tersebut dipaparkan oleh Ketua merangkap Anggota DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam Rapat Gabungan Komisi IX, Komisi XI dengan sejumlah menteri, di antaranya Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tubagus menjelaskan, kenaikan yang direncanakan meliputi beberapa lapisan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU).
Kenaikan iuran untuk PBI adalah Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000. Untuk PBPU Kelas I DJSN mengusulkan iuran menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp80.000.
Sementara itu, untuk PBPU Kelas II kenaikan iuran diusulkan sebesar Rp24.000 menjadi Rp75.000 dan PBPU Kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Adapun batas atas gaji peserta penerima upah - Badan Usaha diusulkan naik menjadi Rp12 Juta dari sebelumnya Rp8 juta.
Usulan lain adalah perubahan struktur untuk iuran peserta penerima upah dari sektor pemerintah. DJSN mengusulkan pembayaran iuran sebesar 5 persen dari take home pay dari sebelumnya 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
"Dari analisa yang kami lakukan, tingkat klaim semakin besar dan melihat dari pembiayaan manfaat serta pembayaran iuran terdapat kecenderungan membesar," kata Tubagus pada Selasa (27/8/2019).