Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemantauan Penyelenggara Fintech, OJK Terapkan supTech

OJK menerapkan supervisory technology atau supTech sebagai alat pemantauan penyelenggara teknologi finansial atau tekfin dalam ranah IKD.
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerapkan supervisory technology atau supTech sebagai alat pemantauan penyelenggara teknologi finansial atau tekfin dalam ranah inovasi keuangan digital atau IKD.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, pengembangan ekosistem tekfin sebagai bagian dari sistem keuangan perlu didorong dengan mewadahi inovasi. Penerapan supTech menurutnya dapat mendukung iklim yang kondusif bagi terciptanya IKD.

Penerapan alat pemantauan tersebut ditandai dengan peresmian laman mini di situs OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Menurut Nurhaida, laman tersebut dapat menjadi media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD, dan masyarakat.

“supTech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara [IKD] terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Platform ini merupakan versi awal dan akan diluncurkan terus menerus sesuai kebutuhan,” ujar Nurhaida pada Selasa (3/9/2019).

Penerapan supTech tersebut menyusul pendirian pusat inovasi dan tekfin oleh OJK yang diberi nama OJK Infinity. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pusat tersebut menjadi forum bagi para pelaku industri tekfin, inovator, dan regulator untuk berdiskusi dan berkolaborasi dalam rangka pengembangan IKD.

Dia menjelaskan, kolaborasi yang terjalin di pusat inovasi tersebut bukan hanya melibatkan pelaku industri tekfin di dalam negeri, melainkan juga dari mancanegara. Menurut Wimboh, pihaknya kini tengah menjajaki peluang kerja sama dengan berbagai pihak menyusul berdirinya OJK Infinity.

“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura [Monetary Authority of Singapore] dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” ujar Wimboh.

Adapun, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk kepada OJK.

Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper