Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mencatat kenaikan peserta Asuransi Mikro-Kecelakaan, Kesehatan dan Meninggal Dunia (AM-KKM) milik perseroan telah mencapai 33% secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga kuartal III/2019.
Menurut Corporate Secretary BRI Hari Purnomo, peserta asuransi mikro yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa tumbuh pesat karena besarnya manfaat yang bisa diperoleh nasabah jika mengambil produk ini. Hingga September 2019, nilai premi asuransi mikro yang sudah dibayarkan BRI mencapai Rp220 miliar dan jumlah peserta bertambah 4 juta orang.
“Hal ini mengindikasikan bahwa nasabah Bank BRI dengan segmen mikro semakin mengerti pentingnya asuransi,” kata Hari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/10).
Asuransi mikro merupakan salah satu program dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam melaksanakan program ini, BRI kerjasama dengan BRI Life.
Produk asuransi mikro yang dimiliki BRI memungkinkan peserta mendapat manfaat seperti santunan atas risiko yang diakibatkan kecelakaan maupun sakit. Premi yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp50.000 bagi individu, dan Rp90.000 untuk pasangan suami/istri.
Hari menyebut asuransi mikro memiliki perlindungan lengkap bagi pesertanya. Produk ini juga mendukung klaim ganda peserta yang memiliki produk asuransi lain atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Manfaat lain yang dapat diperoleh pemilik polis AM-KKM diantaranya santunan harian rawat inap rumah sakit, penggantian biaya operasi, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, hingga santunan meninggal dunia akibat sakit dan santunan cacat tetap karena kecelakaan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan di laman resmi BRILife, peserta AM-KKM bisa mendapat penggantian biaya operasi hingga maksimal Rp2,5 juta. Mereka juga dijamin mendapat tanggungan biaya rawat inap Rp100.000 per hari dengan jumlah maksimal 90 hari dalam setahun.
Peserta yang meninggal dunia karena sakit bisa mendapat manfaat Rp2,5 juta, dan akibat meninggal dunia Rp19,5 juta. Sementara peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan akan mendapat tanggungan Rp5 juta.