Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. mendorong distribusi kartu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hingga akhir tahun bank menargetkan nasabah yang menggunakan kartu debit berlogo garuda tersebut sekitar 30 persen hingga 40 persen.
Sekretaris Perusahaan BCA Raymond Yonarto menjelaskan bahwa hingga Agustus 2019 jumlah kartu debit bank beredar lebih kurang 19 juta keping. “Hingga Agustus 2019, pemegang kartu debit BCA dengan logo GPN sekitar 30 persen dari total pemegang kartu debit BCA yang sudah menggunakan chip,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/10/2019).
Raymond menambahkan bahwa sejauh ini penerimaan kartu debit BCA berlogo GPN terbilang baik. Kendati kartu tersebut memiliki keterbatasan karena tidak bisa bertransaksi di luar negeri, tetapi nasabah memilih kartu tersebut karena biaya yang lebih murah.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melaporkan sebanyak 54,10 persen kartu debit beredar perseroan telah menggunakan chip, sesuai standar nasional. “Untuk GPN per 30 September 2019 sudah 20,72 juta keping kartu,” kata Direktur Konsumer BRI Handayani.
Jumlah nasabah yang menggunakan kartu GPN tersebut sekitar 40 persen dari total kartu debit beredar. Per September 2019, bank mencatat kartu debit beredar sekitar 50 juta keping.
Adapun Bank Indonesia dalam aturan GPN mewajibkan nasabah perbankan setidaknya memiliki satu kartu GPN. Pada tahun ini, per Juli 2019, kartu GPN beredar telah mencapai 36,7 juta keping. Dengan demikian lebih kurang 30 persen kartu debit beredar merupakan kartu debit berlogo garuda.
Adapun GPN merupakan upaya bank sentral menjaga kedaulatan finansial Tanah Air. Dalam aturan GPN, seluruh transaksi kartu debit wajib diproses di dalam negeri oleh perusahaan switching lokal yang telah mendapatkan lisensi.
Sejauh ini, empat switching lokal yang telah mendapatkan izin adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari (ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN perusahaan switching asing memiliki dua opsi. Pertama, mereka bisa menjadi lembaga switching yang melayani transaksi kartu debit dengan ketentuan kepemilikan lokal sebesar 80 persen. Kedua, menjadi mitra perusahaan switching dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan dari BI.
Mastercard menjadi switching asing yang mendapatkan izin untuk ikut ambil bagian dalam bisnis transaksi kartu debit di Tanah Air. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bekerja sama dengan Artajasa.