Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) kembali memundurkan rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) yang sedianya diadakan akhir 2019.
Komisaris Independen Bank Jatim Candra Fajri mengatakan, perseroan menargetkan pemisahan UUS bisa diselesaikan akhir 2021. Mundurnya jadwal spin-off menurutnya masih wajar karena sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan unit usaha syariah terpisah dengan induk paling lambat 2023.
“Kami melihat ada beberapa hambatan untuk bisa mandiri, berdiri sendiri, maka dari keputusan berdasarkan situasi yang ada dari sisi manajemen kami targetkan akhir 2021 bada usaha syariah sudah ada,” ujar Candra di kawasan SCBD pekan lalu.
Menurut Candra, salah satu masalah yang dihadapi Bank Jatim untuk eksekusi pemisahan UUS ada pada permodalan.
Dia mengungkap saat ini sudah terkumpul dana Rp550 miliar untuk pemisahan UUS Bank Jatim. Namun, biaya ini belum cukup untuk membuat UUS terpisah menjadi BUS. Karena itu, kekurangan modal disinyalir harus disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kemudian masih dispute bentuknya [Bank Jatim Syariah] apakah BUMD mandiri atau semacam menjadi anak perusahaan Bank Jatim. Ini masih ada diskusi dengan teman-teman dewan, karena ini kaitannya dengan APBD. Tapi secara umum, secara struktur organisasi dan calon-calon kami sudah siapkan semua,” ujarnya.
Awalnya pemisahan UUS Bank Jatim direncanakan berlangsung akhir tahun ini. Pemisahan rencananya dilakukan setelah pemegang saham menyuntik modal dua kali ke UUS Bank Jatim dengan total nilai Rp502 miliar.
Pemisahan UUS Bank Jatim menjadi bank umum syariah juga memastikan tak akan bergabungnya BPD ini dengan rencana penggabungan UUS seluruh bank daerah. Rencana merger UUS BPD telah berhembus sejak tahun lalu.