Bisnis.com, JAKARTA — BNI Syariah telah menyepakati kerja sama bisnis untuk pembiayaan produktif mikro dan pembiayaan griya konsumer.
Perjanjian kerja sama pembiayaan produktif mikro dilakukan pada Sabtu (23/11) di Pendopo Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh. Dalam acara tersebut, BNI Syariah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pedagang Daging Sapi dan Kerbau (Aspeda) serta Pemerintah Aceh terkait pembiayaan program penggemukan sapi di wilayah provinsi Aceh.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan melalui kerja sama tersebut BNI Syariah mendukung program Pemprov Aceh untuk Swasembada Daging dengan menyediakan fasilitas pembiayaan, fasilitas produk dan jasa perbankan kepada peternak yang telah direkomendasikan Aspeda.
Selain itu BNI Syariah juga memberi rekomendasi kepada peternak yang layak diberikan fasilitas pembiayaan kepada Aspeda.
“Kerja sama dengan Aspeda diharapkan bisa memberikan solusi pembiayaan bagi peternak dalam melakukan transaksi keuangan sesuai prinsip syariah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (23/11/2019).
Firman menuturkan kerja sama dengan Aspeda sejalan dengan semangat BNI Syariah untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
Hingga akhir 2019, potensi bisnis dari kerja sama BNI Syariah dengan Aspeda diperkirakan sebesar Rp1,5 Miliar yang berasal dari pembiayaan dan pengembangan kapasitas 1.500 peternak sapi di 23 kabupaten kota di provinsi Aceh.
Selain itu, Firman menyatakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Aspeda dilakukan dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan mikro BNI Syariah. Sampai September 2019, realisasi pembiayaan mikro BNI Syariah Rp1,61 triliun naik 19,42% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu Rp1,35 triliun.
BNI Syariah juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan konsumer Perumahan yang dilakukan di Banda Aceh pada Jumat (22/11) oleh Kepala Cabang BNI Syariah Banda Aceh Zul Irfan Lubis dan CEO PT Aiman Putra Konstruksi Teuku Rezie Fahlevi.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan implementasi Qanun No. 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah yaitu agar kepemilikan rumah oleh masyarakat Aceh menggunakan pembiayaan berprinsip syariah - murabahah (jual beli).