Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan pemberlakuan izin usaha asuransi umum seiring perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika menjadi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-739/NB.11/2019, perseroan memperoleh izin untuk berganti nama. Izin tersebut ditetapkan pada Rabu (4/12/2019) di Jakarta.
Adapun, pengumuman pemberlakuan izin tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 8/NB.11/2019 pada Senin (10/12/2019).
"Dengan diberlakukannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan prakti usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tertulis dalam pengumuman tersebut.
Mulanya, perseroan memiliki nama PT Asuransi Kerugian Nexus. Lalu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S.1496/LK/2002, pada 10 April 2002 perseroan berganti nama menjadi PT Asuransi Adira Dinamika.
Perseroan kemudian mengajukan pergantian nama melalui surat nomor 158/AAD-BOD/X/2019 tertanggal 8 Oktober 2019 dan pemberian dokumen pendukung pada 14 November 2019. Permohonan tersebut dikabulkan oleh OJK sehingga kini namanya telah berganti.