Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaaan Agung dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung pada Selasa (14/1/2020) telah menahan dan menetapkan status tersangka untuk tiga orang, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. dan PT Inti Agri Resources Tbk. Heru Hidayat.
Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, seluruh pihak sejalan dalam melakukan tugasnya .
"Kami apresiasi itu. Kan kerjaan BPK pada awalnya, setelah itu dari BPK dijaga Kejaksaan. Proses berjalan, Kementerian BUMN juga kerjakan bagiannya," katanya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Kementerian BUMN juga mendorong proses penyelesaian masalah ini berjalan terus dengan baik.
"Yang pasti kami dorong proses yang dilakukan Kejagung," tambahnya.
Baca Juga
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.