Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pembubaran OJK Bisa Mendiskreditkan Pemerintah

Wacana penutupan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer digaungkan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, wacana tersebut dinilai tidak bagus untuk persepsi investor.
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana penutupan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer digaungkan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, wacana tersebut dinilai tidak bagus untuk persepsi investor.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyampaikan rencana tersebut berpotensi menghilangkan kepercayaan investor terhadap pemerintah.

"Investor justru akan memandang pemerintah tidak memiliki rencana yang matang dalam membentuk lembaga-lembaga strategisnya," katanya, Rabu (22/1/2020).

Meski demikian, Aviliani setuju masih banyak yang perlu diperbaiki, baik dalam perundang-undangan maupun kelembagaan internal OJK.

"Tetapi kalau merasa itu [pengawasan OJK] tidak efektif, harusnya hanya menyarankan perbaikan, bukan membakar dapurnya," katanya.

Aviliani berpendapat, OJK perlu membuat aturan yang ketat terhadap pelaku industri keuangan non bank (IKNB) termasuk finansial teknologi.

Menurutnya, permasalahan yang kini mencuat lebih dikarenakan tata kelola serta implementasi good corporate governance yang masih kurang.

"Ke depan, penerapan GCG ini memang perlu disetarakan. Karena bagaimana pun semua sektor nantinya penting untuk dijaga stabilitasnya," ujarnya.

Seperti diketahui sejumlah anggota dewan memprotes fungsi pengawasan OJK karena mencuat sejumlah kasus pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Aasuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan PT Asabri (Persero). Bahkan, beberapa legisator meminta OJK dibubarkan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper