Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pialang Asuransi Perlu Dilibatkan Dalam Pembenahan Industri

Industri pialang asuransi dapat berkontribusi dalam berbagai aspek, di antaranya dengan memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi asuransi.
Pelantikan pengurus Apparindo, Kamis (30/1/2020) di Grand Sahid Hotel, Jakarta - Bisnis/Wibi Pangestu P.
Pelantikan pengurus Apparindo, Kamis (30/1/2020) di Grand Sahid Hotel, Jakarta - Bisnis/Wibi Pangestu P.

Bisnis.com, JAKARTA — Pialang asuransi perlu turut dilibatkan dalam proses pembenahan industri asuransi. Para broker pun dinilai dapat berperan mendorong wacana transformasi industri keuangan non bank atau IKNB.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi menjelaskan bahwa pihaknya mendorong langkah pembenahan industri asuransi yang dilakukan oleh pemerintah seiring dengan mencuatnya sejumlah permasalahan asuransi.

Adi menjelaskan selaku penyalur produk asuransi, broker dapat turut mendorong pengelolaan risiko asuransi. Hal tersebut berkaitan dengan peran broker yang tidak sekadar menjual polis tetapi terus melakukan pendampingan kepada tertanggung, selain dari pihak perusahaan asuransi sendiri.

"Harapannya dengan pembenahan [industri asuransi] oleh pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, pialang juga diberikan kesempatan untuk menjadi instrumen yang dapat digunakan bukan hanya oleh BUMN, tetapi juga kementerian lain terkait pengelolaan risiko asuransi," ujarnya pada Kamis (30/1/2020) di Jakarta.

Dia menuturkan industri pialang asuransi dapat berkontribusi dalam berbagai aspek, di antaranya dengan memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi asuransi.

Menurut Adi, masukan dari para pialang asuransi akan diperoleh melalui hasil tukar pikiran dengan asosiasi-asosiasi asuransi lain. Langkah tersebut menurutnya penting karena lanskap industri asuransi menjadi sangat dinamis di era digitalisasi sehingga regulasi harus sejalan dengan kondisi bisnis.

"Harus bicara dengan teman asosiasi lain yang menerbitkan risiko, komunikasi agar mereka paham apa risiko yang akan diterima oleh mereka [melalui produk yang dipasarkannya]," ujar Adi.

Dia pun menyampaikan Apparindo telah berkomunikasi dengan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) untuk menggelar focus group discussion dalam waktu dekat. Diharapkan dari diskusi tersebut dapat timbul gagasan dan masukan bagi regulator serta para pelaku industri asuransi.

Menurut Adi, broker memang tidak terlibat dalam beberapa kasus asuransi yang mencuat saat ini, tetapi sebagai salah satu bagian dari rantai industri asuransi, mereka pun dapat memberikan masukan untuk mencegah munculnya potensi masalah dari pemasaran suatu produk.

CEO PT Sedana Proteksi Sinergi Pialang Reasuransi Yulius Bhayangkara menjelaskan bahwa industri asuransi merupakan industri yang memiliki perangkat regulasi cukup mendalam. Ke depannya, dia berharap agar regulasi dapat lebih berorientasi kepada pengaturan perilaku atau conduct.

"Harapannya regulasi bisa menjaga conduct yang benar [dari pelaku industri] tapi kesempatan bisnisnya tetap terbuka," ujar Yulius pada Kamis (30/1/2020).

Dia menjelaskan bahwa para pelaku industri pialang telah memahami praktik bisnis dan berbagai strategi untuk meraih cuan, pun para pelaku industri asuransi. Oleh karena itu, selanjutnya regulator perlu memastikan industri berjalan sesuai koridornya.

ANTISIPASI TREN
Yulius menjelaskan bahwa industri pialang asuransi terus mengalami perkembangan seiring masifnya digitalisasi. Berkembangnya insurtech menjadi salah satu pengaruh digitalisasi yang menurut dia perlu menadapatkan sorotan regulator.

Menurutnya, para pialang akan fokus menggarap segmen pasar korporasi, berbeda dengan agen asuransi yang menyasar segmen ritel. Namun, pialang asuransi digital membentuk tren baru yang juga menyasar segmen ritel. Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dari regulator agar seluruh lapisan industri dapat tumbuh, sejalan dengan upaya pembenahan IKNB.

Adi pun berpendapat praktik broker dalam setiap proses bisnisnya adalah perjanjian yang mempunyai konsekuensi hukum. Hal tersebut menurutnya perlu digali lebih jauh, terlebih saat tren digitalisasi terus berkembang.

"Harus ada aturan main yang memfokuskan, yang membedakan agen dan broker. Pekerjaannya mirip tetapi konsekuensi legalnya berbeda," ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper