Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSAK 71 Berlaku, Bank Mandiri Seleksi Sektor Dikucuri Kredit

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 membuat perbankan harus menyiapkan pencadangan lebih besar. Menghindari tergerusnya laba, maka strategi penyaluran kredit lebih selektif menjadi pilihan.
Karyawati menghitung uang pecahan Rp100.000 di salah satu kantor cabang milik Bank Mandiri, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawati menghitung uang pecahan Rp100.000 di salah satu kantor cabang milik Bank Mandiri, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan lebih selektif dalam menyalurkan kredit seiring pembaharuan aturan dalam pencatatan pencadangan kerugian.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan seiring berlakunya PSAK 71 sebagai standar baru akuntansi keuangan dalam mitigasi risiko, maka industri pembiayaan harus lebih selektif memilih bisnis yang akan dikucuri kredit. Perusahaan akan mengutamakan pembiayaan yang memberikan prospek pengembalian paling tinggi sebagai prioritas.

"Ketentuan ini [PSAK 71] pada akhirnya akan mempengaruhi ketersediaan likuditas yang harus dialihkan untuk meningkatkan pencadangan," kata Roham, ketika dihubungi, Senin (3/2/2020).

Bank Mandiri harus memastikan adanya proses bisnis dan captive market yang kuat sebagai syarat utama pembiayaan. Selain itu nilai jaminan yang disediakan dalam peminjaman menjadi faktor yang menentukan.

Meski dihadapkan dengan aturan baru, Rohan optimis penyaluran kredit dapat terjaga. Langkah pemerintah meningkatkan stabilitas ekonomi dalam negeri serta menarik investasi asing dapat menjadi insentif bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.

Berdasarkan paparan manajemen pada analyst meeting kuartal IV/2019, Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit pada dikisaran 8 persen – 10 persen pada tahun ini. Adapun penyaluran kredit selama 2019  tercatat sebesar Rp907 triliun.

Pencatatan berdasarkan PSAK 71 menjadi perhatian serius industri perbankan. Ketentuan akuntansi yang mulai diterapkan dalam laporan keuangan awal 2020 itu mengharuskan perbankan mencatatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam beleid anyar itu pembentukan CKPN sudah dilakukan semenjak awal kredit dicairkan dengan proyeksi perjalanan ke depan. Dengan model ini pembiayaan pada sektor berisiko tinggi ataupun memiliki ketidakpastian lebih besar akan membutuhkan pencatatan CKPN lebih besar.

Kondisi ini akan dihindari oleh manajemen bank karena peningkatan CKPN akan menggerus laba.

Rohan menyebutkan pihaknya akan melakukan sejumlah strategi agar potensi peningkatan CKPN ini dapat diminimalisir sehingga menjaga realisasi target laba. Peningkatan dana murah dari pihak ketiga serta strategi kreatif lainnya untuk mendapatkan dana murah akan ditempuh perusahaan. Apalagi saat ini suku bunga acuan terus menurun. Akibatnya keinginan nasabah untuk menempatkan dananya di bank menjadi lebih rendah karena tertarik imbal hasil instrumen keuangan lainnya.  

Berdasarkan analisis uang beredar Bank Indonesia, rata-rata tertimbang suku bunga simpanan berjangka tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan menurun pada Desember 2019. Penurunan tersebut menjadi 6,30 persen untuk tenor 3 bulan, 6,81persen berjangka tenor 6 bulan. Sementara untuk tenor 12 bulan menjadi 6,83 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper