Bisnis.com, JAKARTA - Program pensiun yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BP Jamsostek lebih rendah dibandingkan program yang sama di PT Taspen (persero). Penyebabnya disebutkan karena beda nilai iuran yang dibayarkan.
Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BP Jamsostek Salkoni menjelaskan program pensiun yang dijalankan pihaknya adalah program dasar, yang ditujukan bagi seluruh pekerja di Tanah Air.
"Program pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan itu program dasar buat seluruh pekerja, iurannya juga hanya 3 persen dan besaran ini akan ditinjau secara periodik. Sementara program pensiun belum semua pekerja yang ikut," ujarnya kepada Bisnis, usai sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2020).
Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Program Jaminan Pensiun, menetapkan besaran iuran 3 persen dan akan ditinjau secara periodik. Targetnya iuran ini akan mencapai angka ideal di kisaran 8 persen. Total Iuran 3 persen ini dengan rincian dibayarkan 2 persen oleh perusahaan, dan 1 persen dari upah pekerja setiap bulannya.
Sedangkan program jaminan pensiun BP Jamsostek menjadi pelengkap program JHT. Dalam program pensiun, pekerja akan mendapatkan pengganti penghasilan sekitar 40% dari upah rata-rata yang diterima tiap bulan hingga akhir manfaat setelah pensiun.
Syarat yang mendapat gaji pensiuan dari BP Jamsostek adalah pekerja aktif mengiur paling sedikit 15 tahun di program Jaminan Pensiun. Bila masa iuran di bawah periode itu, nilai manfaatnya akan dibayarkan kepada pekerja atau ahli waris secara lumpsum atau sekaligus, seperti manfaat JHT.
"Program jaminan pensiun ini amanat peraturan pemerintah diikuti perusahaan besar dan menengah. Karyawan Taspen saja seluruhnya ikut program jaminan pensiun di kami [BP Jamsostek]," ujarnya.
Soal nilai manfaat yang didapatkan tidak sebesar program pensiun Taspen, menurut Salkoni bisa disiasati oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Apalagi terdapat selisih iuran yang cukup besar dengan program yang dijalankan oleh Taspen saat ini.
Dalam regulasi program pensiun ASN, dengan dasar UU No.11/1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai, disebutkan bahwa dana pensiun dikelola dengan skema pay as you go. Skema ini mengatur setiap PNS membayar iuran sebesar 10 persen dari gaji bulanan. Rinciannya 4,75 persen untuk iuran pensiun, 2 persen untuk iuran pemeliharaan kesehatan, dan 3,25 persen untuk tabungan hari tua.
Dengan besaran iuran 4,75 persen tersebut, PNS yang memasuki masa pensiun akan mendapatkan manfaat maksimal sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih bekerja.