Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Rogoh Rp1,5 Triliun Buat Bayar Klaim

Sejak berdiri sampai dengan 30 Januari 2020 LPS telah melakukan likuidasi terhadap 102 bank.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun hingga 31 Januari 2020.

Sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 102 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 101 BPR/BPRS. Bank-bank tersebut dicabut izin usahanya dengan total simpanan senilai Rp1,92 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,56 triliun atau 81 persennya yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank.

"Sementara terdapat Rp362,08 miliar atau 19 persen milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2020).

Penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS, yakni mencakup 76,98 persen dari total simpanan atau senilai Rp278,75 miliar.

Penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet, yaitu sebesar 13,34 persen atau senilai Rp48,30 miliar.

Sementara sebesar 9,6 persen atau setara dengan Rp35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

“LPS mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin," lanjut Yusron.

Syaratnya tersebut adalah 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet.

Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper