Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet, OJK Minta Bank Ungkap Identitas Debitur Nakal

Debitur nakal yang dimaksud adalah peminjam kredit yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar utang, tetapi lebih memilih tidak mengangsur kewajibannya.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta kalangan perbankan membuka identitas debitur yang nakal kepada publik untuk memberikan efek jera.

Kepala Eksekutif Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan bahwa membuka identitas debitur atau peminjam kredit tidak masuk dalam aturan kerahasiaan nasabah.

“Yang masuk dalam UU [Perbankan], kerahasiaan nasabah itu deposan atau nasabah penabung. Mengungkapkan berapa tabungan [nasabah] itu tidak boleh. Kalau debitur tidak masalah. Buka saja ke publik debitur yang nakal,” ujarnya dalam diskusi dengan media, Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jelas dalam UU ini tidak diatur mengenai kerahasiaan identitas debitur.

Heru menyampaikan debitur nakal yang dimaksud adalah peminjam kredit yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar utang, tetapi lebih memilih tidak mengangsur kewajibannya.

“Debitur [tidak mau bayar utang] kayak gitu nakal. Ungkap saja identitasnya. Masalahnya bank berani apa tidak seperti itu,” tegasnya.

Ada beberapa bank yang melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan mengumumkan debiturnya di publik, seperti PT Bank Bukopin Tbk. dengan mengiklankan di media massa.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada saat dipimpin oleh Agus D.W. Martowardojo mengumumkan obligor nakal bekas rekapitulasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada media massa.

Dengan mengumumkan ke publik beberapa debitur tersebut memberikan terapi kejut dan kemudian memilih untuk melakukan restrukturisasi utang atau melepas aset-asetnya guna membayar utang.

Dalam beberapa tahun terakhir perbankan nasional dirundung kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan). Penurunan pertumbuhan ekonomi dan merosotnya harga komoditas menjadi sebab NPL bank naik.

Namun, beberapa NPL timbul karena masalah internal debitur. Bank-bank besar mampu melakukan restrukturisasi kredit, sedangkan bank menengah-kecil tidak mampu menyerap risiko NPL karena keterbatasan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper