Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Dibatasi, OJK Setop Pendaftaran Baru

Saat ini sudah ada 164 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Namun, baru 25 perusahaan yang mendapatkan izin resmi. Selanjutnya otoritas akan menghentikan sementara pendaftaran perusahaan untuk meningkatkan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (tengah) bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan), dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan, usai peresmian sistem registrasi aset pembiayaan industri di Indonesia, di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (tengah) bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan), dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan, usai peresmian sistem registrasi aset pembiayaan industri di Indonesia, di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memutuskan menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran perusahaan teknologi finansial atau lebih dikenal dengan financial technology (fintech) guna meningkatkan pengawasan pada industri tersebut.

Namun, otoritas tetap memproses perusahaan fintech yang telah terdaftar guna mendapatkan izin resmi operasional.  Saat ini ada 164 perusahaan fintech yang telah mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Riswinandi, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner OJK menuturkan saat ini perusahaan fintech yang mengajukan pendaftaran terus bertambah. Namun, dibutuhkan infrastruktur terpusat terlebih dahulu sebelum bisnis ini berkembang lebih jauh.

Fintech beroperasi itu ada 164 perusahaan. Jumlah itu melebihi asuransi 148 perusahaan. Itu meng-cover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi [fintech],” kata Riswinandi, Senin (24/2/2020).

Dari jumlah tersebut, menurutnya, sebanyak 25 perusahaan mendapatkan izin resmi, sedangkan sisanya masih dalam proses peninjauan dari otoritas. Proses perizinan perusahaan fintech dilakukan secara berjenjang. Pertama, perusahaan mendaftarkan sebagai fintech. Kedua, OJK melakukan peninjauan dan kemudian baru memberikan izin.    

Riswinandi menilai, penghentian sementara ini untuk mengantisipasi masalah yang muncul. Pasalnya, saat ini OJK menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya mengenai fintech.

Dia menyampaikan bahwa soal penilaian kualitas kredit menjadi masalah industri tersebut. Dia mencontohkan, terdapat debitur yang pinjamannya hanya Rp1 juta, tetapi harus melakukan restrukturisasi kredit. Debitur yang bersangkutan memiliki sejumlah kredit di lembaga fintech lainnya.

"Ini penilaian nasabah masih jadi masalah. Antara fintech tidak ada komunikasinya. Nah, ini kan sudah dibangun fintech data center, seperti SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan]. Jadi nanti antar perusahaan fintech bisa melihat track record calon nasabahnya," kata Riswinandi.   

Sementara itu, penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan fintech peer to peer lending sejak berdiri mencapai Rp81,5 triliun. Adapun, utstanding sampai dengan akhir 2019 mencapai Rp13,16 triliun.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper