Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presdir Bank Mayora: Aturan Modal Inti Bisa Gerus ROE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap merilis aturan anyar permodalan bank, di mana modal inti bank umum konvensional minimum dikerek naik menjadi Rp3 triliun.
Karyawan menanta uang rupiah di kantor cabang Bank BRI syariah, Senin (3/7/2017). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menanta uang rupiah di kantor cabang Bank BRI syariah, Senin (3/7/2017). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Mayora Irfanto Oeij menilai aturan minimum modal inti bank umum senilai Rp3 triliun, yang saat ini sedang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan, akan menggerus return on equity (ROE) masing-masing Bank.

Menurut Irfan untuk menghindari tergerusnya ROE, bank harus mampu mempercepat dan meningkatkan kredit agar return kembali baik. Hanya saja, di tengah ketidakpastian global, peningkatan penyaluran kredit menjadi hal yang sangat sulit dilakukan.

Kondisi ekonomi yang sedang lesu juga saat ini ditambah dengan adanya virus corona yang membuat industri semakin tertekan. Irfanto pun menilai aturan modal inti seharusnya bisa diundur dari tenggat seharusnya yang mulai berlaku pada 2022.

Saat ini modal inti Bank Mayora senilai Rp1,2 triliun. Manajemen perseroan mengaku sedang melakukan kajian dengan para share holders terkait rencana penambahan modal ke depan.

"Sebenarnya banyak hal yang harus dipertimbangkan sebagai contoh kalau bank mau tambah modal, ini tidak bisa dilakukan dengan cepat kalau melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap merilis aturan anyar permodalan bank akhir Januari atau selambat-lambatnya Februari. Di dalamnya ambang batas bawah modal inti bank umum konvensional dikerek naik menjadi Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan batas bawah modal inti bank umum akan naik secara bertahap. Dengan demikian proses merger dan akuisisi akan berjalan lebih cepat untuk mencapai cita-cita Arsitektur Perbankan Indonesia.

“Supaya bank kita lebih punya daya saing dan kontribusi lebih bagus,” katanya.

Sebelumnya otoritas mengatur modal perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Di dalamnya disebutkan bahwa bank umum kelompok usaha (BUKU) I adalah bank bermodal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun.

Bank yang tergolong BUKU II memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Bank bermodal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun masuk ke dalam kelas BUKU III, sedangkan di atas Rp30 triliun tercatat sebagai bank dengan kasta teratas atau BUKU IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper