Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan bank pembangunan daerah (BPD) bakal menurun jika berubah menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) karena tidak mampu memenuhi minimal aturan modal inti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan siap merilis aturan anyar mengenai permodalan bank. Di dalamnya ambang batas bawah modal inti bank umum konvensional dikerek naik menjadi Rp3 triliun dari Rp100 miliar.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan apabila BPD tidak mampu memenuhi aturan tersebut nantinya dan turun kasta menjadi BPR akan merugikan BPD karena tidak lagi mampu memberikan layanan, seperti giro maupun layanan devisa.
Hal tersebut akan membuat layanan pada pemerintah daerah menjadi tidak maksimal. Apalagi, menurutnya, BPD identik sebagai alat penguasa, dalam hal ini pemerintah daerah.
Penurunan pelayanan tersebut akan membuat dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah setempat.
Piter pun menilai satu-satunya pilihan yang menguntungkan bagi BPD yang tidak mampu memenuhi aturan modal inti minimum untuk melakukan konsolidasi. Adapun, konsolidasi tersebut seharusnya dilakukan antar sesama BPD sehingga menjadi satu kesatuan entitas.
Baca Juga
Hanya saja, adanya merger antar BPD bukan berarti tanpa masalah. Pasalnya, kepentingan masing-masing pemerintah daerah akan menjadi satu bahasan yang cukup alot ketika konsolidasi dilakukan.
"Kalau seluruh BPD jadi satu, masalah ributnya adalah kepemilikan siapa, siapa yang punya kuasa. Yang paling pas memang merger ke sesama BPD, tinggal masalah ego masing-masing kepala daerah bagaimana," katanya, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, merger antar sesama BPD penting dilakukan karena konsep bank perkreditan rakyat yang dinilai sudah out of date. Saat ini pelayanan keuangan tidak melihat batas daerah. Contohnya, layanan BPD Jabar yang dapat ditemukan di beberapa wilayah, tidak hanya Jawa Barat saja.
Selain itu, persaiangan saat ini terjadi tidak hanya dengan antar sesama bank tetapi juga financial technology (fintech). Kehadiran fintech membuat Bank harus mempunyai kemampuan modal besar.
"Hal itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Jadi, harus ada dorongan untuk merger sehingga memperkuat," sebutnya.
Berdasarkan data Perbanas, per 3 September 2019 terdapat 13 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun.
Daftar BPD Bermodal Inti Kurang Dari Rp3 Triliun | |
---|---|
Bank | Modal Inti (Rp miliar) |
Bank Aceh Syariah | 2.287 |
BPD NTT | 1.902 |
BPD Kalimantan Selatan | 1.866 |
BPD DIY | 2.171 |
BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo | 1.579 |
BPD Jambi | 1.519 |
BPD NTB | 1.335 |
BPD Maluku dan Maluku Utara | 1.221 |
BPD Sulawesi Tenggara | 1.161 |
BPD Sulteng | 911 |
BPD Lampung | 858 |
BPD Bengkulu | 835 |
Bank Banten | 579,12 |
Sumber: Perbanas, 2020