Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Lending Ajukan Peningkatan Batas Kredit ke OJK

Peningkatan batas atas atau maksimal pemberian pinjaman oleh fintech P2P lending dibutuhkan untuk mengakomodasi segmen peminjam dari usaha kecil dan menengah (UKM)
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending mengusulkan adanya penyesuaian batas pemberian pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mengakomodasi pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah yang terpapar dampak negatif wabah corona.

Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede, usulan itu dilakukan terkait dengan kondisi industri P2P lending saat ini yang terdampak oleh pandemi virus corona dan diajukan untuk keperluan temporer.

"Ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan lebih. Namun, pengajuan bukan semata-mata karena permintaan pelaku usaha kecil menengah (UKM), tapi juga karena karena kondisi saat ini," ujar Tumbur kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

AFPI, lanjutnya, harus turut mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap pelaku UKM. Meskipun tidak secara keseluruhan, pandemi virus corona atau Covid-19 dikatakan telah mengurangi tingkat produktivitas pelaku UKM, khususnya yang bermain di sektor pariwisata.

Namun demikian, beberapa pelaku usaha di sektor pertanian diperkirakan bakal mengalami peningkatan dengan tingginya keperluan masyarakat terhadap bahan baku.

Adapun, usulan yang disampaikan AFPI kepada OJK tersebut tidak lepas dari cukup besarnya keperluan modal kerja UKM ukuran menengah yang diperkirakan jauh di atas Rp2 miliar.

Seperti diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, perusahaan P2P lending hanya dapat menyalurkan kredit maksimal Rp2 miliar 

Chief Executive Officer Akseleran Ivan Tambunan mengatakan keperluan modal kerja pelaku UKM ukuran menengah bisa mencapai angka Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, sehingga relaksasi batas atas pinjaman perlu lebih fleksibel.

"Di saat seperti ini, mereka bisa kesulitan likuiditas, karena kita perlu fleksibilitas relaksasi batas pinjaman agar kita bisa berikan support lebih kepada pelaku UKM sepanjang mereka layak kredit," ujar Ivan.

Terkait dengan situasi saat ini, Akseleran juga akan lebih jeli dalam menilai penerima pinjaman serta memantau portfolio pinjaman, terutama di sektor-sektor yang terdampak. 

Dalam perkembangan terakhirnya, perusahaan mengoptimalkan perlindungan asuransi kredit untuk memitigasi risiko pemberi pinjaman.

Dihubungi secara terpisah, Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan terdapat beberapa peminjam yang mengajukan reschedule untuk kredit karena terdampak oleh pandemi virus corona.

Dengan prinsip responsible lending, lanjutnya, perusahaan melakukan penilaian terhadap UMKM peminjam, termasuk kemampuan finansial mereka dalam melunasi pinjaman

"Pasalnya, kami juga memiliki tanggung jawab kepada pemberi pinjaman yang meminjamkan dananya melalui Modalku," ujar Reynold.

Ke depannya, Modalku akan melakukan penyesuaian di beberapa faktor dalam memberikan pinjaman, seperti batas dan tenor pinjaman sebagai langkah mitigasi risiko.

Selain itu, perusahaan tersebut akan melakukan proses seleksi yang lebih komprehensif terhadap calon peminjam maupun UMKM yang sudah menjadi peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper