Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyatakan akan memberikan perlindungan tambahan 10 persen dari total uang pertanggungan bagi nasabah baru untuk mengantisipasi risiko akibat virus corona.
CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman menjelaskan penyebaran covid-19 yang semakin meluas terus menjadi perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan perlindungan bagi para nasabah Generali.
Edy menjelaskan bahwa perseroan akan memberikan perlindungan tambahan 10 persen dari uang pertanggungan hingga maksimal Rp500 juta. Hal tersebut akan berlaku bagi pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak Senin (16/3/2020).
"Perlindungan tambahan bagi nasabah yang terinfeksi Covid-19 ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjadi lifetime partner bagi mereka di mana perlindungan Generali akan selalu hadir, khususnya di situasi yang menantang seperti saat ini," ujar Edy pada Kamis (26/3/2020) melalui keterangan resmi.
Dia menjabarkan bahwa perluasan manfaat tersebut akan berlaku hingga 30 September 2020. Adapun, produk iPLAN yang memiliki perluasan manfaat tersebut merupakan produk unit link dengan total perlindungan mencapai Rp35 miliar.
Selain bagi nasabah baru, nasabah eksisting pun akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa virus corona, selama dia berada dalam masa perawatan di rumah sakit.
Baca Juga
Edy menjelaskan Generali juga akan memberikan tambahan santunan duka senilai Rp10 juta bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat Covid-19. Periode perlindungan tambahan tersebut berlaku hingga 30 September 2020.
"Kami juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menyosialisasikan physical distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui sarana komunikasi yang kami miliki, seperti website dan media sosial," ujar Edy.