Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Utama Finance atau MUF menyatakan akan memberikan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan bagi debitur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek atau taksi online.
Presiden Direktur MUF Stanley Setia Atmadja menjelaskan bahwa pihaknya membuat kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, relaksasi itu pun selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya.
Stanley menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan tersebut dapat dilakukan para debitur mulai Maret 2020. Namun, dia belum menjabarkan sampai kapan kebijakan relaksasi tersebut akan diterapkan oleh MUF.
"Relaksasi hanya diberikan kepada driver ojek dan taksi online dengan melihat sesuai okupasi di aplikasi ke MUF. Jadi, hanya untuk golongan itu saja," ujar Stanley kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa saat ini MUF sedang melakukan proses pendataan debitur yang bisa mendapatkan keringanan bayar kredit. Perseroan melakukan pendataan sesuai dengan okupansi aplikasi kredit para debitur dengan profesi pengemudi transportasi online.
Menurut Stanley, bentuk keringanan bayar cicilan kredit akan ditentukan berdasarkan profil masing-masing debitur. Keringanan tersebut di antaranya dapat berupa perpanjangan masa kredit agar cicilan menjadi ringan.
Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi kredit, khususnya bagi debitur-debitur produktif. Kebijakan itu diluncurkan untuk mencegah semakin dalamnya dampak perekonomian bagi akibat penyebaran virus corona.
"Kerangka kebijakannya restrukturisasi, teknisnya sedang finalisasi. Mekanisme penerapanya masing-masing perusahaan akan mempunyai kebijakan, ada asesmen terlebih dahulu, mereka akan melihat kemampuan mengangsur debiturnya juga berbeda-beda [dari setiap perusahaan]," ujar Sekar kepada Bisnis, Rabu (23/5/2020).