Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pan Indonesia Tbk. tak menampik tingginya potensi moral hazard debitur usaha mikro kecil menengah dalam memanfaatkan relaksasi restrukturisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyebutkan perseroan telah membuat pengumuman terkait dengan tata cara restrukturisasi yang benar kepada para debitur.
Hal ini dilakukan guna meredam potensi moral hazard debitur yang juga dapat merugikan bank, baik dari sisi likuiditas maupun penurunan pendapatan.
“Kami sudah berikan pengumuman untuk mengedukasi debitur. Tujuannya agar debitur mengerti kewajibannya,” paparnya, Rabu (1/4/2020).
Terkait dengan posisi restrukturisasi, Herwidayatmo juga tidak menapik peningkatan restrukturisasi dapat melonjak pada awal tahun ini.
“Suka tidak suka, semua pihak akan mengalami kesulitan, kita harus memperhitungkan juga skenario yang paling tidak bagus,” katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, posisi restrukturisasi kredit emiten berkode PNBN pada akhir tahun lalu sudah tercatat Rp8,5 triliun, naik 6,25 persen secara tahunan.