Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Relaksasi Kredit Tidak Berlaku Otomatis, Debitur Harus Ajukan Keringanan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa pemberian keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa pemberian keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada Senin (6/4/2020), menyikapi masih banyaknya keluhan dari debitur terkait kebijakan relaksasi kredit. Menurut Sekar, pihaknya menerima laporan bahwa masih banyak debt collector yang menemui masyarakat terkait kredit oleh perusahaan pembiayaan.

OJK pun menegaskan perlu adanya kerja sama antara nasabah dan pihak bank atau perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi itu. OJK pun menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran cicilan selama masa pandemi virus corona.

Sekar menjelaskan bahwa keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak berlaku secara otomatis. Oleh karena itu, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan cicilan kepada pihak bank atau leasing.

Setelah itu, menurut Sekar, pihak bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit itu dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

"Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," ujar Sekar, enin (6/4/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa penarikan kendaraan atau jaminan kredit tetap dapat dilakukan bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum terdampak Covid-19. Hal tersebut berlaku sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukan penarikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Otoritas pun menghimbau bank dan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

"Namun, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," ujar Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper