Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 57 Bank Umum yang Beri Keringanan Cicilan Kredit

Puluhan bank umum sudah mengumumkan siap merestrukturisasi kredit nasabah kesulitan membayar cicilan akibat COVID-19 sesuai dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA- Puluhan bank umum sudah mengumumkan siap merestrukturisasi kredit nasabah kesulitan membayar cicilan akibat COVID-19 sesuai dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk proaktif mendata dan membantu nasabah yang terdampak COVID-19 lewat kemudahan membayar angsuran bunga dan pokok agar tidak menjadi kredit macet.

Otoritas juga menghimbau bank dan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Di sisi lain, kebijakan relaksasi ini tidak berlaku otomatis dan memerlukan kerja sama antara debitur dengan pihak bank maupun perusahaan pembiayaan. Debitur wajib mengajukan permohonan keringanan cicilan, setelah itu bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan assessment. Keringanan cicilan pembayaran dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal hingga 1 tahun.

“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada Senin (6/4/2020)

Dalam data terbaru yang disampaikan OJK, per Minggu (5/4/2020) setidaknya ada 15 bank umum mengumumkan siap merelaksasi kredit debitur yang bermasalah dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban sesuai dengan kondisi dan usaha debitur.

Dengan demikian, jumlah bank umum yang memberikan keringanan cicilan sudah bertambah hingga sedikitnya 57 bank. Berikut ini daftarnya;

  1. Bank BCA
  2. Bank BTN 
  3. CIMB Niaga 
  4. OCBC NISP 
  5. Bank Mestika 
  6. CTBC Bank 
  7. Bank Sinarmas
  8. Bank Maybank
  9. Bank of India Indonesia 
  10. QNB 
  11. J Trust Bank
  12. Bank Woori Saudara
  13. Amar Bank 
  14. Prima Master Bank
  15. Citibank 
  16. Bank Mandiri
  17. Bank BRI
  18. Bank BNI
  19. Panin Bank
  20. Bank DBS Indonesia
  21. Bank Index
  22. Permata Bank
  23. Bank BTPN
  24. Bank Ganesha. 
  25. Bank Nobu
  26. Bank Victoria
  27. Bank Jasa Jakarta
  28. Bank MAS
  29. Bank Sahabat Sampoerna
  30. IBK Bank Indonesia
  31. Bank Capital
  32. Bank Bukopin
  33. Bank Capital
  34. Bank Mega
  35. Bank Mayora
  36. Bank UOB Indonesia
  37. Bank FAMA International
  38. Bank Mayapada Internasional
  39. Bank Mandiri Taspen
  40. Bank Resona Perdania
  41. Bank BKE
  42. BRI Agro
  43. Bank SBI Indonesia
  44. Bank Artha Graha International
  45. Commonwealth Bank
  46. HSBC
  47. ICBC
  48. JP Morgan
  49. OKE Bank
  50. Bank MNC
  51. KEB Hana Bank
  52. Bank Shinhan Indonesia
  53. Standard Chartered
  54. Bank Of China
  55. Bank BNP Paribas Indonesia
  56. Bank Artos
  57. Bank INA. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper